Menurut aturan yang berlaku, jarak aman berkendara di jalan raya yaitu: Kecepatan 30 km/jam: jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter. Kecepatan 40 km/jam: jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter. Kecepatan 50 km/jam: jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter. Kecepatan 60 km/jam: jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan pada pasal 1 disebutkan perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta apiHal yang sangat menjadi perhatian pada perlintasan sebidang adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas antara kendaraanMenurut laporan Jabatan Keselamatan Jalan Raya Malaysia, sebanyak 14 peratus kemalangan jalan raya disebabkan oleh pengaruh alkohol atau dadah. Oleh itu, jika pemandu bukan islam merancang untuk minum alkohol semasa perayaan, pastikan anda mempunyai alternatif pengangkutan yang selamat seperti pemandu teksi atau pemandu sementara.Panduan keselamatan penunggang motosikal • 1. Sebelum memulakan perjalanan - Periksa tayar, brek, cermin sisi dan lampu motosikal. Pastikan ianya dalam keadaan baik dan berfungsi. • 2. Jika hendak memotong, amalkan tabiat memotong dengan selamat dan jangan teragak-agak untuk memotong. 3. 5. 2. dasar hukum uu no. 2 tahun 2002 tentang kepolisian uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mou antara polri dengan mendiknas di jakarta nomor: 03/iii/kb/2010 dan nomor : b/9/iii/2010 tanggal 8 maret 2010 tentang mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional surat dekan universitas semarang fakultas hukum nomor: / usm.h4.fh/q/2011 tanggal 18 mei 2011 Lingkup pengaturan UU ini meliputi: a) peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan; b) Jalan Umum; c) Jalan Tol; d) Jalan Khusus; e) data dan informasi; f) partisipasi masyarakat; dan g) penyidikan. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022. UU ini mengubah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penjelasan: 31 hlm Berikut beberapa tips sebelum berkendara motor yang harus diperhatikan. 1. Memperhatikan kondisi tubuh. Sebelum berkendara pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan bugas. Hal tersebut penting untuk diperhatikan sebab berkendara di jalan raya cukup melelahkan, terlebih saat berkendara jarak jauh. Di jalan rasa biasanya kita akan menjumpai nTJr5.